Organisasi kemahasiswaan
-
Landasan Pengembangan Kemahasiswaan
-
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0457/U/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
-
Pola Pengembangan Kemahasiswaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Kelembagaan Dirjen Dikti, Depdiknas.
-
Visi, Misi, dan Tujuan Unhas
-
Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Hukum Unhas
-
-
Kebijakan Dasar Pembinan dan Pengembangan Kemahasiswaan FH-UH
-
Pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan di fakultas hukum Unhas merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yan melengkapi kegiatan kurikuler.
-
Kebijakan dasar pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan di fakultas hukum Unhas mengacu pada Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Hukum Unhas, serta Visi, Misi, Tujuan, dan Nilai Unhas yang tertuang dalam RENSTRA Unhas 2006-2010.
-
-
Strategi Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas
-
Melakukan konsolidasi organisasi kemahasiswaan dan mengembangkan program organisasi kemahasiswaan dengan memperhatikan aspek relevansi,kualitas, kuantitas, kinerja, dan mutu pelayanan.
-
Meningkatkan motivasi dan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
-
Meningkatkan peran aktif mahasiswa dalam kompetisi ilmiah bertaraf nasional dan internasional, peningkatan penalaran, keilmuan, dan penelitian.
-
Meningkatkan kualitas pembinaan kepemimpinan dan manajemen, kepedulian sosial dan kelestarian lingkungan, minat dan bakat serta kemandirian dalam kegiatan kemahasiswaan.
-
Meningkatkan kerjasama dan interaksi antara mahasiswa dengan dosen dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
-
Meningkatkan pembinan kehidupan kampus yang sehat dan kondusif bagi keshatan fisik dan mental, termasuk pembinaan etika dan moral mahasiswa.
-
Meningkatkan hubungan antara mahasiswa dan alumni dengan almamater dalam pengembangan mutu akademik dan kehidupan kampus yang kondusif.
-
Meningkatkan sarana dan prasarana kemahasiswaan/organisasi kmahasiswaan, termasuk pengembangan jaringan komunikasi dan informasi.
-
Pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan memperhatikan keseimbangan dan proporsionalitas antara muatan kecedasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), dan kecerdasar spiritual (SQ).
-
-
Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
-
Organisasi Kemahasiswaan di perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian.
-
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemahasiswaan adalah kegiatan ekstra kurikuler yang meliputi penalaran dan keilman, minat dan kegemaran serta upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa di perguruan tinggi, sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan nasional, sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler.
-
-
Bentuk Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Hukum
-
Organisasi Kemahasiswaan di Fakultas Hukum terdiri atas:
-
-
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
-
STRUKTUR PENGURUSDEWAN PERWAKILAN MAHASISWA[DPM]KETUA : BUDIAMIN
W. KETUA : MUHAMMAD SOLIHIN S
SEKRETARIS : MANSUR
BENDAHARA : NUR FADILAH
BAGIAN AKADEMIK
- DEDE ARWINSYAH
- ABOB
- ARWAN
- WILLIAM
- APRIANUS
- YUDHO
- RAJU
-
Senat Mahasiswa Fakultas
-
Untuk mewadahi penyaluran minat, bakat, dan kegemaran, serta penalaran, keilmuan dan penelitian, dibentuk UKM-UKM Fakultas, yaitu:
-
Gojukai
-
Mahasiswa Pencinta Mushallah (MPM)
-
Lembaga Penerbitan Mahasiswa Hukum (LPMH)
-
Sepak Bola
-
Bola Basket
-
Bahasa Inggris
-
Peradilan Semu (Moot Court)
-
Himpunan Mahasiswa Program S1 Reguler Sore (HIMAPROGRES)
Adalah Organisasi khusus untuk mahasiswa Program S1
Reguler Sore sebagai wahana pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler
mahasiswa yang meliputi bidang penalaran dan keilmuan.
-
Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan
-
Kegiatan organisasi kemahasiswaan merupkan kegiatan ekstra dan ko-kurikuler yang terencana dan terpadu dalam bentuk program kerja tahunan, yang mendukung dan melengkapi kegiatan kurikuler dalam mencapai tujan pendidian tinggi di Unhas.
-
Kegiatan organisasi kemahasiswaan dikembangkan agar mahasiswa mampu menghadapi persaingan global, berdasarkan padawawasan kebangsaan, demokratisasi, dan hak asasi manusia.
-
Kegiatan organisasi kemahasiswaan meliputi:
-
-
Penalaran, keilmuan, dan penelitian;
-
Minat, bakat, dan kegemaran (olahraga, seni, dan budaya)
-
Kesejahteraan;
-
Pengabdian kepada masyarakat;
-
Kepedulian kepada lingkungan.
-
Layanan dan Bidang Kemahasiswaan Mahasiswa
-
Layanan Bimbingan NonAkademik
-
-
Bimbingan dan Konseling di Fakultas hukum bertumpu pada Penasihat Akademik di bawah koordinasi Pembantu Dekan III. Selain itu, Unhas juga telah menyediakan Unit Bimbingan dan Konseling. Bimbingan dan Konseling ini diberikan kepada mahasiswa agar proses studinya dapat berjalan lancar dan hasil belajar dapat meningkat.
-
Tempat ibadah, berupa mushalla yang erada di lingkungan Fakultas Hukum.
-
Layanan Akademik
-
Bantuan tutorial pada umumnya dilakukan terhadap mahasiswa baru sebagai awal adaptasi dan pengenalan lingkungan kampus. Kegiata ini dikoordinir oleh senat mahasiswa fakultas di bawah pengawasan Pembantu Dekan III.
-
Orientasi studi ditujukan kepada mahasisa baru dalam bentuk Pengkaderan Mahasiswa Hukum (PMH). Kegiatan ini dilakukan selama 3 (tiga) tahap, yaitu PMH I, PMH II, dan PMH III. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal tentang proses adaptasi dengan lingkungan kampus, serta pengenalan lembaga dan kegiatan kemahasiswaan, serta pembinaan kepemimpinan dan manajemen. Kegiatan PMH tersebut mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan bersama oleh Universitas dan Fakultas.
-
bantuan tutorial yang bersifat akademik, seperti: mengikutsertakan mahasiswa dalam evaluasi kemampan bahasa Inggris, menyediakan sistem informasi seperti fasilitas internet, pusat dokumentasi dan jaringan informasi hukum, jurnal ilmiah untuk menyelesaikan tugas terstruktur dan tugas akhir.
-
informasi dan bimbingan karir, seperti: informasi lowongan kerja yang diterima oleh pihak fakultas diinformasikan melalui papan informasi fakultas; bekerja sama dengan alumni dan lembaga profesi hukum melalui pelatihan/kursus kepengacaraan, perancangan kontrak dan advokasi. Selain itu, malalui KKN Profesi hukum di berbagai instansi, serta kepolisian, Kejaksaan, Kanwil Departemen Hukum dan HAM, Kantor Notaris, serta kantor-kantor pemerintah, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman dan keterampilan kerja serta informasi lowongan kerja.
-
Peraturan Kemahasiswaan
-
Peraturan Kemahasiswaan tertuang dalam Keputusan Rektor Unhas Nomor: 1128/JO4/P/2006, tanggal 31 Juli 2006 tentang Ketentuan Ketertiban Mahasiswa dalam Kampus (PKMDK).
-
Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan tata kehidupan kampus yang kondusif, berwatak akademis, berwawasan budaya bangsa, bermoral Pancasila dan berkepribadian yang luhur, dan memberikan jaminan kepastian hukum.
-
0 comments:
Post a Comment