Mieno Mabolu KUNE

kasdinmabolu.blogspot.com

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, December 29, 2012

ATURAN ASRAMA BIDIK MISI UNHALU
Oleh : KASDIN bidik misi 2012



V. PENGELOLAAN

A.   PENGELOLA

1. Pengelola program Bidikmisi di PTN terdiri atas unsur pengelola akademik dan pengelola bidang     kemahasiswaan;
2. Rektor/Direktur/KetuaPTN menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengelola Program Bidikmisi, yang bertugas memperlancar pelaksanaan rekrutmen/ seleksi, melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi internal penerima Bidikmisi serta pelaporannya.

B. DANA

1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTN di bawah Kemdikbud dialokasikan melalui DIPA masing-masing PTN dan Kemenag melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTN per semester atau per tahun anggaran.
2. Penyaluran dana untuk mahasiswa baru dilakukan melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTN per semester atau per tahun anggaran;
  1. 3. PTN menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari awal kalender akademik yang diberikan pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTN berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing penerima;
4. Penyaluran bantuan biaya hidup mahasiswa on-going (sesuai nominal yang ditentukan) dilakukan oleh KPPN setempat melalui transfer ke rekening mahasiswa sesuai permintaanRektor/Direktur/Ketua PTN. Sedangkan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan disalurkan ke rekening PTN;
5. Pada kondisi tertentu PTN/KPPN dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
6. Rektor/Direktur/KetuaPTN menerbitkan Surat Keputusan tentang Bantuan Biaya Hidup yang diberikan kepada mahasiswa;
7. Untuk penyelenggaraan Program Bidikmisi, PTN dapat mengalokasikan dana pengelolaan bersumber dari DIPA perguruan tinggi atau sumber lain yang relevan;
8. PTN membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan PTN dalam provinsi/kabupaten/kota yang sama.

C. PEMBINAAN

1. Setelah proses penetapan, PTN memfasilitasi kedatangan pertama kali mahasiswa baru penerima Bidikmisi yang berasal dari luar kota dalam bentuk penggantian biaya perjalanan/kedatangan dan biaya akomodasi sementara (resettlement). Kelebihan dana dapat digunakan untuk biaya pengelolaan;

2. Ditjen Dikti menyediakan dana dimaksud yang diberikan bersamaan dengan kontrak untuk mahasiswa baru;
3. PTN memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
4. PTN mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di dalam kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
5. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk ketaatan mahasiswa terhadap peraturan perguruan tinggi terkait program Bidikmisi dan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya.
6. Penerima Bidikmisi yang merencanakan cuti wajib mengajukan ijin pada pengelola BidikmisiPTN selambat-lambatnya 1(satu) semester sebelumnya.
7. Penerima Bidikmisi yang mengundurkan diri dapat digantikan oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi dari angkatan yang sama dan ditetapkan melalui SK Rektor/Pimpinan PT.
8. Penggantian penerima dilaporkan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi yang sudah disediakan.

D. PENGHENTIAN BANTUAN

PTN dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara Republik Indonesia dengan hukuman setidak-tidaknya 2 (dua) tahun;
5. Mengundurkan diri;
6. Meninggal dunia.

E. PELANGGARAN PERATURAN DAN SANKSI

Hal yang dimaksud pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut:
(1) Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
(2) Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
(3) Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi karena diterima pada perguruan tinggi lain;
(4) Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi;
(5) Tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan sebagai penerima Bidikmisi sebelumnya.

Sanksi yang diberikan dapat berupa hal sebagai berikut
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3), (4) dan (5). Surat tembusan akan dikirimkan pada Kepala Daerah kab / kota dan Propinsi.
2. Pencabutan status lulusan seleksi masuk PTN terhadap calon yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1) dan (2).
3. Pengembalian biaya pendaftaran kepada negara dan pembatalan pemberian Bidikmisi terhadap calon yang terbukti melakukan pelanggaran butir (5);
4. Pembatalan pemberian serta pengembalian bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada negara terhadap penerima Bidikmisi yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Sanksi ini juga berlaku pada penerima Bidikmisi tahun sebelumnya yang didapati melanggar.
5. Untuk satuan pendidikan yang terbukti melakukan butir (1),(2),(3), (4) dan (5) diberikan pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi mandiri pada tahun berikutnya.


Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal. Monitoring dan evaluasi eksternal dilakukan oleh tim yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam pedoman monitoring dan evaluasi, sedangkan internal dilakukan oleh PTN.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal PTN melengkapi dengan pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraannya.
Pada dasarnya monitoring dan evaluasi terkait aspek program dan keuangan. Aspek program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu) dengan pengertian sebagai berikut.
1. Tepat Sasaran; apabila mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Bidikmisi telah sesuai kriteria dan dana bantuan telah dipergunakan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah; apabila jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan, maka PTN wajib melaporkan ke Ditjen Dikti.
3. Tepat Waktu; apabila tahapan dari proses seleksi dan studi sesuai jadwal, dana Bidikmisi diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

Pada aspek keuangan, perguruan tinggi wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas daftar penerima disertai lampiran fotokopi buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran bantuan biaya hidup dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta oleh pihak yang berwenang.
Selain harus menyusun dan mengirimkan laporan program serta menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun anggaran, perguruan tinggi wajib melaporkan IPS dan IPK mahasiswa penerima Bidikmisi setiap akhir semester yang dilakukan melalui sistem informasi manajemen yang telah ditentukan. 16




ATURAN ASRAMA BIDIK MISI UNHALU
Oleh : KASDIN BIDIK MISI 2012

JANGAN DI BACA YA....INI CUMAN CAARA SAYA UNTUK MEMPERKENALKAN DIRI ......OKE


“Kamu bisa membohongi semua orang bebarapa saat dan beberapa orang setiap saat, tetapi kamu tidak bisa membohongi orang lain setiap saat “

( Abraham Lincoln, Presiden AS ke- 16 )

Betapa mahirnya kita menciptakan sebuah kebohongan tentu kita tidak bisa membohongi orang lain setiap saat. Itulah intisari yang dapat kita simpulkan dari kata-kata Presiden Amerika Serikat Ke-16 diatas .
Kebohongan merupakan babak permasalahan yang sering kita temui . Kebusukan yang selalu ditanam di Asrama Universitas HALUOLEO kepada mahasiswa baru yang diasramakan bukan lagi menjadi kabar angin. Masalah asrama sudah menjadi masalah yang besar dan berlangsung sudah lama tapi karena tidak ada yang memiliki keberniaan untuk mengungkap ini. Artikel ini tentu tidak lempar batu sembunyi tangan terhadap skandal-skandal yang terjadi di asrama Universitas HALUOLEO. Sebelum kita mengetahui sebuah kue itu enak atau pahit tentu dengan mencoba sendiri kue tersebut. Begitulah yang saya lakukan, saya adalah ANAK BIDIK MISI ANGKATAN 2012 tentu saya tahu betul carut- marut asrama unad dari hulu sampai ke hilir. Asrama BIDIK MISI yang dijadikan jualan PARA PEMBINA untuk menarik simpati publik untuk program pembentukan karakter mahasiswa UNHLU semakin hari makin menarik simpati kalayak banyak. Asrama UNHALU sangat baik sekali dalam pengelolaan kareakter mahasiswa dalam bidang keagaman tapi yang menjadi skandal permasalahanya adalah asrama UNHLAU dijadikan sebagai ajang PEMAKSAAN DALAM MENGHADAI AKHIRAT. Mahasiswa asrama di jadikan anjing penjaga ASRAMA. Dengan menurut semua aturan PEMBINA yang kadang sangat nyeleneh itu.
Betapa tidak mahasiswa asrama yang dijinakan dengan otoritas yang dimilikinya agar bicara soal UNHALU tentang yang baik-baiknya saja. Inilah bentuk pimpinan mengajarkan kebohongan kepada mahasiswanya, semua terasa di lebih-lebihkan. Mental mahasiswa asramapun di bentuk adalah mental pengejut bukan mental para pejuang yang berani mengungkap kebenaran. adalah pemimpin yang alergi untuk dikritik maunya hanya di puja dan dipuji seperti para dewa. Pemimpin yang hanya berbicara bukan karena fakta lebih mengarah kepada menutupi kegagalannya maka cari muka dengan alat pencitraan.
“ Berbohong akan berbanding lurus dengan prilaku pencitraan “ tulis Chairu Fahmi dari Aceh Insituate. Menurutnya dalam kontek pencitraan diri selalu di tampilkan seakan-akan “ Malaikat “ penyelamat dan pahlawan kebaikan. Sekilas pencitraan berhasil menampilkan subyek yang dicitrakan seperti yang diharapkan. Namun, karena pencitraan hanyalah polesan dari luar untuk menampilkan kebaikan maka kebohongan dalam pencitraan akan terlihat ketika apa yang dicitrakan tidak sesuai dengan prilaku, tabiat dan kebiasaanya.Berbeda dengan pemimpin yang jujur yang memancarkan kharisma sesungguhnya, bukan produk pencitraan. Kharisma adalah kebaikan yang terpancar dari dalam.
Pertengahan Juli 2012 ini adalah masuknya mahasiswa baru asrama Universitas Andalas Angkatan ke VIII. Tentu jualan Bapak Wery Darta Taifur akan laku keras di pasaran mahasiswa baru asrama. Isu kampus yang melibatkan nama beliau belum terkontaminasi ke ranah ekternal unand. Masyarakat luas mengetahui bahwa unand adalah kampus yang bersih dari korupsi dan tidak ada tercemar namanya. Suntikan bius pencitraan pasti menjadi rudal ampuh bapak rektor untuk menarik simpati. Jika kita ingin menjadikan sumbar bersih dari korupsi yang bersihkan dulu kampus-kampus yang dihuni para pelacur-pelacur intelektual itu terlebih dahulu. Kita mengharapkan kepada media lokal maupun nasional untuk menyelidiki kasus ini karena dampak psikologis mahasiswa akan mati jika konsep asrama yang terlalu menguntungkan pihak rektorat saja.
Jangan sampai kebohongan publik yang pernah dilakukan Bapak Musliar Kasim juga ditradisikan juga kepada mantan kroninya itu. Mahasiswa penerima Bidik Misi tidak membayar uang asrama begitulah dia bernyanyi solo di hadapan media. Tapi kita tidak butuh verbalisme dan retorika saja tapi bukti nyata bahwa rektor Unand adalah penerus Hatta bukan Soeharto. Tumbal baru untuk asrama memang sangat pantas sekali bagaimana kita melihat hubungan Bapak wery darta taifur dengan Bapak Musliar Kasim sudah seperti bayi kembar siam yang sulit untuk di pisahkan. Kita mahasiswa Unand tentu ingat bagaimana Bapak Rektor melarang mahasiswa untuk demontrasi masalah kenaikan BBM beberapa bulan kebelakang. Bus Kampus yang di operasikan dengan uang mahasiswa ketika BBM naik mahasiswa ingin turun kejalan bus kampus malah di tahan-tahan. Maka banyak orang yang mempertanyakan kemenagan Rektor Wery Darta Taifur dalam bursa pemilihan Rektor menimbang beliau terlalu arogan terhadap mahasiswa. Walaupun yang terlibat disana hanya Senator dan Suara dari Mendiknas. Tentu Tuhan yang tahu apakah ada konspirasi di bursa pemilihan rektor tersebut.
Mahasiswa Bidik Misi yang jumlahnya kira 750 –an akan diancam dengan alasan yang tidak jelas. Aturan Unand yang sangat kita dukung memberikan peringatan kepada mahasiswa penerima Bidik Misi apabila Indeks Prestasinya dibawah tiga. Tapi larangan demontrasi untuk mahasiswa bidik misi itulah yang kita tuntut memang pimpinan tidak menegaskan secara tertulis tapi ancaman mulut terus di kobarkannya tanpa henti. Mahasiswa bidik misi yang di perlakukan tidak etis memang membuat geram semua mahasiswa bidik misi. Apalagi ketiaka rektor Unand mengumpulkan mahasiswa Bidik Misi 2011 di PKM unand lantai I ia mempermalukan sebahagian mahasiswa bidik misi. Sungguh hari itu menjadi tontonan bagi kita seorang diktator yang memperlakukan rakyatnya.
Masalah yang paling mengelitik adalah ketika teman kita dari jurusan Administrasi Negara angkatan 2011 sangat vokal menanyakan permasalahan Unand waktu ada pertemuan pihak Unand dengan mahasiswa yang di mediasikan oleh BEM KM Unand. Beliau juga mahasiswa penerima Bidik Misi, Beberapa hari setelah itu ada penandatanganan SPJ Bidik Misi sehingga beliau mendapat teguran. “ Anda itu mahasiswa penerima Bidik Misi, Janganlah terlalu Vokal benci birokrat kepada anda nantinya “. Uang bidik Misi adalah uang Negara bukan uang bapak wery darta taifur, hubungannya jelas tidak ada antara mahasiswa Bidik Misi dengan mahasiswa yang Vokal. Seharusnya pegawai yang menegur teman kita itu sadar diri mereka mendaptkan pekerjaan karena ada mengurusi beasiswa kemahasiswaan. Menjilat kepada atasan janganlah di budayakan karena itu merupakan kebohongan yang ditutupi.
Tentu masih segar dalam ingatan kita bagaimana Bapak Muslihar Kasim membangun citra sejak ia jadi rektor, Ketua Majelis Rektor dan sekarang sebagai Wakil mentri Pendidikan dan Kebudayaan. Jangan sampai hal yang sama juga diakukan oleh kroninya yang sedang menjabat Karena ini akan menjadi budaya korupsi yang tidak akan pernah putus. Memang soal cari muka Bapak Musliar Kasim lebih hebat dengan poker facenya dibandingkan bapak Wery. Hal itu terungkap jika kita memperhatikan gaya bicara Bapak Wery ketika memberikan sambutan setiap ada kegiatan. Ada beban yang ia tutupi ketika berbicara sehingga tatapan matanya ada kemarahan menimbang dari kebohongan yang sudah mendarah daging dalam tubuhnya. Sangat mengejutkan sekali ketika Bapak Wery selalu bicara apabila ada seminar tentang korupsi “ Mahasiswa hanya bisa mendemontrasi orang lain yang korupsi padahal mahasiswa juga korupsi dengan mencontek waktu ujian “. Lucu sekali nyayian bapak Rektor tersebut sama dengan SBY yang pidato di depan pendiri dan DPD Partai Demokrat Se- Indonesia “ Partai kita masih urutan ke-3 dalam Indeks korupsinya masih ada Partai lain yang lebih korupsi dari pada partai kita, tapi kenapa partai kita yang sering di sorot “. Ternyata kemiripan gaya politik SBY sama dengan Bapak Wery Darta Taifur. Ia mengkambing hitamkan orang lain untuk menutupi kegagalannya agar tidak di cium publik. Bapak Muslihar Kasim memang memilki Poker Face seperti Soeharto dan bapak Wery Darta Taifur lebih mengarah kepada gaya politik SBY yang mukanya mudah di baca. Jadi kebohongannya bisa terlihat dengan cara ia bersikap dan berhubungan dengan mahasiswa
Janganlah Bapak jadikan Adik-adik kami sebagai tumbal kuasaan bapak untuk menjadi bahan jualan bapak ke dewa bapak yaitu Pak mentri dan Sang Presiden SBY untuk menjinakkan suara lantang mahasiswa. Semangat Soekarno ada di Sumatra Barat yang siap menyapu bersih pemimpin-pemimpin yang komprador. Konsep Machiaveli untuk mendapatkan sudah basi bagi rakyat Indonesia. Mari berbenah diri atau tidak memundurkan diri. Legowo Pak…!!!