ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
TEKNIK (BEM-FT)
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
PERIODE 2005 - 2006
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
BEM-FT UPY adalah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta yang
masih aktif.
Pasal 2
Hak Anggota
- Setiap
anggota BEM-FT UPY mempunyai hak memilih dan dipilih.
- Setiap
anggota berhak mengajukan pendapat, saran yang sifatnya membangun
- Setiap
anggota mendapatkan perlakuan yang sama.
- Setiap
anggota mempunyai hak mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh
BEM-FT UPY.
- Setiap
anggota memiliki hak membela diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
- Setiap
Anggota wajib menjaga nama baik organisasi BEM-FT UPY pada khususnya, dan
Perguruan Tinggi pada umumnya.
- Setiap
anggota wajib menjunjung tinggi AD/ART.
- Setiap
anggota wajib berpartisipasi dalam setiap program kerja yang telah
ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 4
Kepengurusan
- Pengurus
BEM-FT UPY sekurang-kurangnya terdiri dari presiden mahasiswa, wapresma,
sekretaris, bendahara dan beberapa perangkat organisasi.
- Pengurus
BEM-FT UPY tidak diperkenankan merangkap organisasi lain, kecuali staff.
- Pengurus
BEM-FT UPY adalah mahasiswa yang dipilih oleh presiden dan wakil presiden
BEM-FT UPY dengan kriteria :
- Mempunyai
kemauan dan kemampuan.
- Totalitas
dan Monoloyalitas terhadap BEM-FT UPY.
- Presiden
dan Wakil Presiden BEM-FT UPY dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa
Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta (PILUM FT-UPY).
- Kepengurusan
BEM-FT UPY terbuka bagi semua mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI
Yogyakarta dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Jabatan
- Masa
jabatan pengurus BEM-FT UPY adalah 12 bulan
- Masa
Jabatan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa adalah selama satu
periode dan sesudahnya dapat dipilih lagi, dan maksimal selama 2 periode
kepengurusan.
- Pengurus
BEM-FT UPY kehilangan jabatannya apabila :
- Habis
masa jabatan.
- Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri.
- Meninggal
dunia.
- Diberhentikan.
- Cuti
kuliah.
Pasal 6
Sanksi Pengurus
- Setiap
anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART.
- Sanksi
dapat diberikan atas dasar keputusan bersama melalui Sidang Istimewa.
- Sanksi
yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pemberhentian dengan
tidak hormat.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Tugas
BEM-FT
UPY mempunyai tugas :
- Melaksanakan
AD/ART BEM-FT UPY
- Menyusun
dan melaksanakan Program Kerja BEM-FT UPY.
- Melaksanakan
reorganisasi kepengurusan melalui Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Teknik
Universitas PGRI Yogyakarta (PILUM FT-UPY).
Pasal 8
Wewenang
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja Himpunan Mahasiswa Program
Studi (HMP).
- Mengeluarkan instruksi yang
bersifat insidental, sesuai dengan ketentuan dan AD/ART yang berlaku.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 9
Sumber
dana BEM-FT UPY berasal dari :
- Dana
Kemahasiswaan yang telah ditetapkan oleh lembaga Universitas PGRI
Yogyakarta.
- Sumbangan
yang halal dan tidak mengikat.
- Usaha
yang halal dan tidak bertentangan dengan asas BEM-FT UPY.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Dalam
menjalankan kepengurusan BEM-FT UPY mempunyai alat kelengkapan kepengurusan :
- Rapat
Kerja (RAKER)
- Rapat
Koordinasi
- Rapat
Evaluasi
Pasal 11
- Rapat
Kerja (RAKER) yaitu rapat yang dilakukan sekali selama periode kepengurusan
untuk membahas dan menyusun program kerja kedepan.
- Rapat
Koordinasi yaitu rapat yang diakukan setiap satu bulan sekali antara Ketua
dengan pengurus harian organisasi untuk melakukan koordinasi dan
konsolidasi dengan pengurus harian.
- Rapat
Evaluasi yaitu rapat yang dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk
mengevaluasi realisasi program kerja setiap tiga bulan kebelakang.
BAB V
MUSYAWARAH UMUM MAHASISWA
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Musyawarah Umum
Mahasiswa
Tugas
dan Wewenang Musyawarah Umum Mahasiswa
- Membahas
dan menetapkan tata tertib sidang.
- Meminta
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Teknik Universitas PGRI Yogyakarta (BEM-FT UPY) dan Himpunan Mahasiswa
Program Studi Teknik Informatika Universitas PGRI Yogyakarta (HMP-TI UPY).
- Membahas
dan Menetapkan AD/ART Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT)
dan Himpunan Mahasiswa Prodi Teknik Informatika (HMP-TI).
- Membahas
dan menetapkan sistem pemilihan umum mahasiswa Fakultas Teknik UPY.
Pasal 13
Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
Peserta
Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Teknik UPY terdiri dari :
- Peserta
Penuh adalah pengurus BEM-FT UPY dan semua mahasiswa Fakultas Teknik UPY.
- Peserta
Purwa adalah alumni mahasiswa Fakultas Teknik yang diundang hadir.
- Peserta
Peninjau adalah utusan/perwakilan lembaga kemahasiswaan dilingkungan
kampus UPY yang diundang.
Pasal 14
Hak Peseta Musyawarah Umum Mahasiswa
- Peserta
penuh mempunyai hak bicara dan hak suara (hak pilih dan dipilih).
- Peserta
purwa mempunya hak bicara tapi tidak memiliki hak suara.
- Peserta
Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
Pasal 15
Kewajiban Peserta Musyawarah Umum
Mahasiswa
Semua
peserta MUMA wajib mentaati dan mematuhi tata tertib Musyawarah Mahasiswa
Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.
Pasal 16
Persidangan
Bentuk
persidangan MUMA adalah sidang Komisi dan Sidang Pleno.
Pasal 17
Sanksi Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
- Setiap
peserta Musyawarah Umum Mahasiswa (MUMA) dapat dikenakan sanksi apabila
melanggar tata tertib dan mengganggu kelancaran proses MUMA.
- Sanksi
dapat diberikan oleh pemimpin sidang dengan persetujuan peserta MUMA dan
disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta MUMA yang hadir.
- Sanksi
yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pencabutan hak
peserta.
BAB VI
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 18
Definisi Sidang Istimewa
Sidang
Istimewa adalah sidang yang diadakan apabila dalam keadaan darurat yang
pelaksanaannya disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus BEM-FT yang
aktif.
Pasal 19
Mekanisme
Mekanisme
Sidang Istimewa diatur dan ditetapkan dalam tata tertib Sidang Istimewa.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang Sidang Istimewa
- Membahas
dan menetapkan AD/ART BEM-FT
- Memberhentikan,
memilih dan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM-FT.
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
Perubahan
AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Umum Mahasiswa (MUMA) dan atau
yang setingkat.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
- Anggaran
Rumah Tangga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
- Segala
sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) BEM-FT UPY.
- ART
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Jika
terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Rumah
Tangga ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme
yang telah ditentukan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
TEKNIK (BEM-FT)
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
Ditetapkan di Yogyakarta
Hari Sabtu Tanggal 29 Bulan Oktober
Tahun 2005
Pukul 14.08 WIB
Musyawarah Umum Anggota
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Teknik (BEM-FT)
Universitas PGRI Yogyakarta
Pimpinan Sidang
- Ketua
Pimpinan Sidang (Tb. Ai Munandar)
- Wakil
Ketua Pimpinan Sidang I (Dwi Afriatun)
- Wakil
Ketua Pimpinan Sidang II (Yyin Susana)
ANGGARAN
DASAR (AD)
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)
UNIVERSITAS
PGRI YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah dan Pengertian
Di
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dimaksud dengan :
- BEM-FT
UPY adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI
Yogyakarta.
- MUMA
FT-UPY adalah Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI
Yogyakarta.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi
ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta,
yang selanjutnya disingkat dengan BEM-FT UPY
Pasal 3
Waktu
BEM-FT
UPY didirikan pada tanggal…………bulan……………tahun…………sampai dengan batas waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal 4
Kedudukan
BEM-FT
UPY berkedudukan di Fakultas Teknik Kampus Unit I Universitas PGRI Yogyakarta.
BAB III
KEDAULATAN, ASAS, DAN STATUS
Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi BEM-FT UPY berada pada Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Teknik
Universitas PGRI Yogyakarta yang selanjutnya disingkat MUMA-FT UPY.
Pasal 6
Asas
BEM-FT
UPY berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman pada Tridarma Perguruan
Tinggi.
Pasal 7
Status
BEM-FT
UPY berstatus sebagai Lembaga Kemahasiswaa ditingkat Fakultas Teknik
Universitas PGRI Yogyakarta.
BAB III
PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8
BEM-FT
UPY berprinsip agamis, demokratis, legaritarian, kebebasan akademis serta
kebenaran ilmiah.
Pasal 9
Fungsi
BEM-FT
UPY berfungsi sebagai :
- Wahana
pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan ilmu
pengetahuan yang berwawasan teknologi.
- Menampung,
mengarahkan, menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam
mewujudkan tujuan organisasi.
Pasal 10
Tujuan
BEM-FT
UPY bertujuan menciptakan sumber daya mahasiswa yang berkualitas dalam
penguasaan dan penerapan IPTEK yang berbasis komputer dan berwawasan teknologi
global.
BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Kelengkapan
organisasi BEM-FT UPY ini terdiri dari lembaga-lembaga yang telah ditetapkan
oleh Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
- Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini dijabarkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar.
- Jika
terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Dasar
ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang
telah ditentukan.
- AD
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
TEKNIK (BEM-FT)
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
Ditetapkan di Yogyakarta
Hari Sabtu Tanggal 29 Bulan Oktober
Tahun 2005
Pukul 10.58 WIB
Musyawarah Umum Anggota
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Teknik (BEM-FT)
Universitas PGRI Yogyakarta
Pimpinan Sidang
- Ketua
Pimpinan Sidang (Tb. Ai Munandar)
- Wakil
Ketua Pimpinan Sidang I (Dwi Afriatun)
- Wakil
Ketua Pimpinan Sidang II (Yiyin Susana)