Dana Rp 1 Miliar per Desa Kemungkinan Cair Juli 2014
Rabu, 20 Mei 2014
Kasdin Mabolu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan
Fauzi menjelaskan, pencairan itu dapat terwujud karena setelah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, dalam waktu akan
diterbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) untuk penjabaran UU tersebut.
“Sebelum Juli kami harap sudah selesai.
Saat ini kami sedang membahas dengan masing-masing dua orang wakil dari
kementerian/lembaga terkait. Setiap kementerian/lembaga terkait sedang
membahas itu sekarang. Saya harap Juli selesai,” ujarnya di sela-sela
Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Pemanganan Gangguan Keamanan Dalam
Negeri Tahun 2014, di Jakarta, Kamis (13/3).
Menurut Gamawan, setelah PP nantinya
disahkan, maka setiap desa yang saat ini jumlahnya mencapai 72 ribu di
seluruh Indonesia, akan memeroleh anggaran berkisar Rp 800 juta hingga
Rp 1,4 miliar per desa.
Pengucuran anggaran akan berbeda-beda
untuk setiap desa, karena disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk
dan tingkat kebutuhan hidup di desa tersebut.
“Nanti setiap desa akan mendapatkan
alokasi dana yang berasal dari dua sumber. Dana transfer (dari APBN)
jumlahnya Rp 59,2 triliun. Kemudian alokasi dana desa dari kabupaten.
Jadi bisa-bisa setiap desa mendapatkan lebih dari Rp1 miliar setiap
tahun," ujarnya.
Namun transfer dana tersebut kata
Gamawan, hanya untuk desa. Sementara terkait kelurahan tidak termasuk
dalam program penerima anggaran. Alasannya, karena kelurahan masuk
struktur pemerintahan. Sementara desa merupakan sebuah komunitas besar
dan satu kesatuan dengan masyarakat hukum adat.
“Inti dari pengucuran dana transfer ini
titik beratnya pada pembangunan desa. Jadi bukan pemerintahan desa.
Jangan sampai karena salah dalam pengelolaan pemerintah desa berurusan
dengan aparat penegak hukum. Kita tentu akan memberi pendidikan kepada
para kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya.(gir/jpnn)
0 comments:
Post a Comment