ATURAN ASRAMA BIDIK MISI UNHALU
Oleh : KASDIN bidik misi 2012
V. PENGELOLAAN
A. PENGELOLA
1.
Pengelola program Bidikmisi di PTN terdiri atas unsur pengelola akademik dan
pengelola bidang kemahasiswaan;
2. Rektor/Direktur/KetuaPTN
menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengelola Program Bidikmisi, yang bertugas
memperlancar pelaksanaan rekrutmen/ seleksi, melakukan pembinaan, monitoring
dan evaluasi internal penerima Bidikmisi serta pelaporannya.
B. DANA
1.
Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTN di bawah Kemdikbud dialokasikan
melalui DIPA masing-masing PTN dan Kemenag melalui kontrak antara Ditjen Dikti
dengan PTN per semester atau per tahun anggaran.
2.
Penyaluran dana untuk mahasiswa baru dilakukan melalui kontrak antara Ditjen
Dikti dengan PTN per semester atau per tahun anggaran;
- 3. PTN menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari awal kalender akademik yang diberikan pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTN berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing penerima;
4.
Penyaluran bantuan biaya hidup mahasiswa on-going (sesuai nominal yang
ditentukan) dilakukan oleh KPPN setempat melalui transfer ke rekening mahasiswa
sesuai permintaanRektor/Direktur/Ketua PTN. Sedangkan bantuan biaya
penyelenggaraan pendidikan disalurkan ke rekening PTN;
5.
Pada kondisi tertentu PTN/KPPN dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai
dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
6.
Rektor/Direktur/KetuaPTN menerbitkan Surat Keputusan tentang Bantuan Biaya
Hidup yang diberikan kepada mahasiswa;
7.
Untuk penyelenggaraan Program Bidikmisi, PTN dapat mengalokasikan dana
pengelolaan bersumber dari DIPA perguruan tinggi atau sumber lain yang relevan;
8. PTN membuat kesepakatan
penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan PTN dalam
provinsi/kabupaten/kota yang sama.
C. PEMBINAAN
1. Setelah proses penetapan,
PTN memfasilitasi kedatangan pertama kali mahasiswa baru penerima Bidikmisi
yang berasal dari luar kota dalam bentuk penggantian biaya
perjalanan/kedatangan dan biaya akomodasi sementara (resettlement).
Kelebihan dana dapat digunakan untuk biaya pengelolaan;
2. Ditjen Dikti menyediakan dana dimaksud yang diberikan
bersamaan dengan kontrak untuk mahasiswa baru;
3. PTN memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi
lulus tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
4. PTN mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat
di dalam kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian
kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada
bangsa dan negara;
5. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan
mahasiswa penerima Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
termasuk ketaatan mahasiswa terhadap peraturan perguruan tinggi terkait program
Bidikmisi dan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya.
6. Penerima Bidikmisi yang merencanakan cuti wajib mengajukan
ijin pada pengelola BidikmisiPTN selambat-lambatnya 1(satu) semester
sebelumnya.
7. Penerima Bidikmisi yang mengundurkan diri dapat digantikan
oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi dari angkatan yang
sama dan ditetapkan melalui SK Rektor/Pimpinan PT.
8. Penggantian
penerima dilaporkan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi yang sudah
disediakan.
D.
PENGHENTIAN BANTUAN
PTN dapat
menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum
pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau
melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh
perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan
kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum
Negara Republik Indonesia dengan hukuman setidak-tidaknya 2 (dua) tahun;
5. Mengundurkan diri;
6. Meninggal
dunia.
E.
PELANGGARAN PERATURAN DAN SANKSI
Hal yang
dimaksud pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut:
(1) Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara
lisan atau tertulis;
(2) Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
(3)
Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi karena diterima
pada perguruan tinggi lain;
(4) Terbukti
tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi;
(5) Tidak
menggunakan kesempatan yang telah diberikan sebagai penerima Bidikmisi
sebelumnya.
Sanksi yang
diberikan dapat berupa hal sebagai berikut
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan
dari instansi terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2),
(3), (4) dan (5). Surat tembusan akan dikirimkan pada Kepala Daerah kab / kota
dan Propinsi.
2. Pencabutan status lulusan seleksi masuk PTN terhadap calon
yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1) dan (2).
3. Pengembalian biaya pendaftaran kepada negara dan
pembatalan pemberian Bidikmisi terhadap calon yang terbukti melakukan
pelanggaran butir (5);
4. Pembatalan pemberian serta pengembalian bantuan biaya
pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada negara terhadap penerima Bidikmisi
yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Sanksi ini
juga berlaku pada penerima Bidikmisi tahun sebelumnya yang didapati melanggar.
5. Untuk
satuan pendidikan yang terbukti melakukan butir (1),(2),(3), (4) dan (5)
diberikan pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi mandiri
pada tahun berikutnya.
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi
eksternal dan internal. Monitoring dan evaluasi eksternal dilakukan oleh tim
yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam
pedoman monitoring dan evaluasi, sedangkan internal dilakukan oleh PTN.
Dalam
pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal PTN melengkapi dengan pedoman
sebagai acuan dalam penyelenggaraannya.
Pada dasarnya
monitoring dan evaluasi terkait aspek program dan keuangan. Aspek program
berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu) dengan
pengertian sebagai berikut.
1. Tepat Sasaran; apabila mahasiswa yang ditetapkan sebagai
penerima bantuan Bidikmisi telah sesuai kriteria dan dana bantuan telah
dipergunakan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan
yang diatur di dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah; apabila jumlah dana bantuan dan jumlah
mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah
ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari
yang telah ditetapkan, maka PTN wajib melaporkan ke Ditjen Dikti.
3. Tepat
Waktu; apabila tahapan dari proses seleksi dan studi sesuai jadwal, dana
Bidikmisi diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima
sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
Pada aspek
keuangan, perguruan tinggi wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas
daftar penerima disertai lampiran fotokopi buku tabungan, bukti transfer,
dan/atau tanda terima penyaluran bantuan biaya hidup dalam bentuk hardcopy yang
disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta oleh pihak
yang berwenang.
Selain harus
menyusun dan mengirimkan laporan program serta menyusun laporan keuangan setiap
akhir tahun anggaran, perguruan tinggi wajib melaporkan IPS dan IPK mahasiswa
penerima Bidikmisi setiap akhir semester yang dilakukan melalui sistem
informasi manajemen yang telah ditentukan. 16
0 comments:
Post a Comment