Mieno Mabolu KUNE

kasdinmabolu.blogspot.com

Saturday, December 29, 2012

ATURAN ASRAMA BIDIK MISI UNHALU
Oleh : KASDIN bidik misi 2012



V. PENGELOLAAN

A.   PENGELOLA

1. Pengelola program Bidikmisi di PTN terdiri atas unsur pengelola akademik dan pengelola bidang     kemahasiswaan;
2. Rektor/Direktur/KetuaPTN menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengelola Program Bidikmisi, yang bertugas memperlancar pelaksanaan rekrutmen/ seleksi, melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi internal penerima Bidikmisi serta pelaporannya.

B. DANA

1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTN di bawah Kemdikbud dialokasikan melalui DIPA masing-masing PTN dan Kemenag melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTN per semester atau per tahun anggaran.
2. Penyaluran dana untuk mahasiswa baru dilakukan melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTN per semester atau per tahun anggaran;
  1. 3. PTN menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari awal kalender akademik yang diberikan pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTN berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing penerima;
4. Penyaluran bantuan biaya hidup mahasiswa on-going (sesuai nominal yang ditentukan) dilakukan oleh KPPN setempat melalui transfer ke rekening mahasiswa sesuai permintaanRektor/Direktur/Ketua PTN. Sedangkan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan disalurkan ke rekening PTN;
5. Pada kondisi tertentu PTN/KPPN dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
6. Rektor/Direktur/KetuaPTN menerbitkan Surat Keputusan tentang Bantuan Biaya Hidup yang diberikan kepada mahasiswa;
7. Untuk penyelenggaraan Program Bidikmisi, PTN dapat mengalokasikan dana pengelolaan bersumber dari DIPA perguruan tinggi atau sumber lain yang relevan;
8. PTN membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan PTN dalam provinsi/kabupaten/kota yang sama.

C. PEMBINAAN

1. Setelah proses penetapan, PTN memfasilitasi kedatangan pertama kali mahasiswa baru penerima Bidikmisi yang berasal dari luar kota dalam bentuk penggantian biaya perjalanan/kedatangan dan biaya akomodasi sementara (resettlement). Kelebihan dana dapat digunakan untuk biaya pengelolaan;

2. Ditjen Dikti menyediakan dana dimaksud yang diberikan bersamaan dengan kontrak untuk mahasiswa baru;
3. PTN memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
4. PTN mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di dalam kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
5. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk ketaatan mahasiswa terhadap peraturan perguruan tinggi terkait program Bidikmisi dan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya.
6. Penerima Bidikmisi yang merencanakan cuti wajib mengajukan ijin pada pengelola BidikmisiPTN selambat-lambatnya 1(satu) semester sebelumnya.
7. Penerima Bidikmisi yang mengundurkan diri dapat digantikan oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi dari angkatan yang sama dan ditetapkan melalui SK Rektor/Pimpinan PT.
8. Penggantian penerima dilaporkan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi yang sudah disediakan.

D. PENGHENTIAN BANTUAN

PTN dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara Republik Indonesia dengan hukuman setidak-tidaknya 2 (dua) tahun;
5. Mengundurkan diri;
6. Meninggal dunia.

E. PELANGGARAN PERATURAN DAN SANKSI

Hal yang dimaksud pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut:
(1) Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
(2) Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
(3) Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi karena diterima pada perguruan tinggi lain;
(4) Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi;
(5) Tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan sebagai penerima Bidikmisi sebelumnya.

Sanksi yang diberikan dapat berupa hal sebagai berikut
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3), (4) dan (5). Surat tembusan akan dikirimkan pada Kepala Daerah kab / kota dan Propinsi.
2. Pencabutan status lulusan seleksi masuk PTN terhadap calon yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1) dan (2).
3. Pengembalian biaya pendaftaran kepada negara dan pembatalan pemberian Bidikmisi terhadap calon yang terbukti melakukan pelanggaran butir (5);
4. Pembatalan pemberian serta pengembalian bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada negara terhadap penerima Bidikmisi yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Sanksi ini juga berlaku pada penerima Bidikmisi tahun sebelumnya yang didapati melanggar.
5. Untuk satuan pendidikan yang terbukti melakukan butir (1),(2),(3), (4) dan (5) diberikan pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi mandiri pada tahun berikutnya.


Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal. Monitoring dan evaluasi eksternal dilakukan oleh tim yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam pedoman monitoring dan evaluasi, sedangkan internal dilakukan oleh PTN.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal PTN melengkapi dengan pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraannya.
Pada dasarnya monitoring dan evaluasi terkait aspek program dan keuangan. Aspek program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu) dengan pengertian sebagai berikut.
1. Tepat Sasaran; apabila mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Bidikmisi telah sesuai kriteria dan dana bantuan telah dipergunakan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah; apabila jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan, maka PTN wajib melaporkan ke Ditjen Dikti.
3. Tepat Waktu; apabila tahapan dari proses seleksi dan studi sesuai jadwal, dana Bidikmisi diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

Pada aspek keuangan, perguruan tinggi wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas daftar penerima disertai lampiran fotokopi buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran bantuan biaya hidup dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta oleh pihak yang berwenang.
Selain harus menyusun dan mengirimkan laporan program serta menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun anggaran, perguruan tinggi wajib melaporkan IPS dan IPK mahasiswa penerima Bidikmisi setiap akhir semester yang dilakukan melalui sistem informasi manajemen yang telah ditentukan. 16




0 comments:

Post a Comment