Mieno Mabolu KUNE

kasdinmabolu.blogspot.com

Monday, May 19, 2014

UUD desa kasdin

Pembangunan Partisipatif Melalui UU Desa
Oleh : Prof.Firmanzah.,PhD, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan
- Dibaca: 3851 kali



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet terbatas Jumat (7/3) menginstruksikan tindak lanjut UU, menerbitkan peraturan turunannya sehingga dapat segera di implementasikan. Salah satunya adalah UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yang ditandatangani Presiden SBY pada 15 Januari 2014. Dalam UU Desa ini mengatur tentang mekanisme tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk didalamnya pembangunan Desa. Pemerintahan Desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan terkecil dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI. Bagi Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan Desa yang berkualitas berpotensi mendorong kesejahteraan masayarakat Desa sekaligus meningkatkan kualitas hidup di Desa. Sebagai strata pemerintahan terkecil, Desa memainkan peran sentral dalam agenda pembangunan nasional dimana sebagian masyarakat Indonesia hidup di pedesaan.
Dalam buku induk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan seluruh Indonesia tahun 2013 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tercatat jumlah desa mencapai 72.944.  Sekitar  hampir setengahnya (32 ribu desa) merupakan desa  yang masuk dalam kategori membutuhkan perhatian khusus. Melalui implementasi UU ini kita optimis pembangunan di pedesaan tidak hanya akan lebih merata tetapi juga lebih partisipatif, sesuai dengan potensi ekonomi, dan lebih berkeadilan.
Kehadiran UU Desa sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan Desa sekaligus cetak biru pembangunan di Desa merupakan catatan bersejarah dalam agenda percepatan pembangunan nasional.  UU Desa ini juga merupakan momentum percepatan pembangunan di Desa di seluruh wilayah Indonesia. Amanat UU Desa yang bersifat mandatory menitikberatkan pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa, pengelolaan asset dan keuangan Desa, pembangunan kawasan Desa, kewenangan Desa dan perangkat Desa. UU ini dalam Pasal 87 juga memungkinkan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMD) untuk mengoptimalkan potensi dan aktivitas ekonomi perdesaan.
Dengan UU Desa ini, penyelenggaran pemerintahan Desa diharapkan dapat mengelola wilayahnya  secara mandiri termasuk di dalamnya pengelolaan asset, keuangan dan pendapatan Desa. Untuk memberi insentif bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, UU Desa ini memberikan jaminan penghasilan dan sejumlah tunjangan bagi Kepala Desa yang bertugas memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Beberapa tujuan pengaturan pemerintahan Desa dalam UU ini  antara lain tertuang dalam pasal 4 yakni: Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Yang menarik dalam UU No.6 tahun 2014 ini yakni bagian yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan asset Desa. Pertama, pengelolaan keuangan  Desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Untuk menopang penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya terkait anggaran dan belanja Pemerintahan Desa, maka salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan (pasal 72 ayat 2). Selain itu dalam UU ini juga dialokasikan minimal 10 persen masing-masing dari hasil pajak/retribusi daerah dan dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota (pasal 72 ayat 3 dan 4). Kedua, pada pasal 76 dan 77, Desa diberi kewenangan untuk mengelola asset yang berada di wilayahnya dan dicatat sebagai kekayaan Desa. Secara teknis, pengelolaan keuangan dan asset Desa akan dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan saat ini.
Pengelolan keuangan dan asset Desa dalam UU ini tentunya merupakan tantangan tersendiri dalam pelaksaaan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Artinya pemerintahan Desa perlu mempersiapkan diri dan memodernisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Untuk terus meningkatkan kesiapan dan kemampuan perangkat Desa, maka dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 115 baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Pendidikan dan penyuluhan serta memberikan pedoman penyusunan peraturan dan perencanaan Desa secara partisipatif. Selain itu juga, evaluasi peraturan Desa dilakukan untuk menjamin kualitas peraturan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
UU Desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program pro-rakyat yang selama ini telah dijalankan dan menjadi komitmen Presiden SBY. Perluasan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat masyarakat Desa diharapkan dapat segera terwujud dari pelaksanaan UU ini. Memperluas kesejahteraan di tingkat masyarakat Desa secara tidak langsung mempercepat distribusi pembangunan serta mendorong pengentasan kemiskinan secara nasional.  Pelaksanaan UU Desa ini  diharapkan dapat berjalan sesuai dengan target-target yang telah ditentukan dalam rencana pembangunan jangka panjang serta berkesinambungan.  Pelaksanaan UU Desa tentunya akan membantu percepatan pembangunan Desa, mendorong sejumlah potensi ekonomi Desa, serta memperkuat sistem ketahanan ekonomi Desa.
Arah pembangunan nasional kedepan dipastikan akan lebih merata dan berkeadilan. Dalam UU Desa telah mengatur baik pengalokasikan anggaran, pemerintahan desa, pembinaan serta pengawasannya. Dengan semakin meningkatnya pembangunan di pedesaan akan membantu menyelesaikan sejumlah tantangan nasional seperti pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pembangunan serta secara agregat lebih mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

0 comments:

Post a Comment