Pembangunan Partisipatif Melalui UU Desa
Oleh : Prof.Firmanzah.,PhD, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan
- Dibaca: 3851 kali
Oleh : Prof.Firmanzah.,PhD, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan
- Dibaca: 3851 kali
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet terbatas Jumat (7/3)
menginstruksikan tindak lanjut UU, menerbitkan peraturan turunannya
sehingga dapat segera di implementasikan. Salah satunya adalah UU No.6
tahun 2014 tentang Desa yang ditandatangani Presiden SBY pada 15 Januari
2014. Dalam UU Desa ini mengatur tentang mekanisme tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk didalamnya pembangunan Desa.
Pemerintahan Desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan terkecil
dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI. Bagi Indonesia,
penyelenggaraan pemerintahan Desa yang berkualitas berpotensi mendorong
kesejahteraan masayarakat Desa sekaligus meningkatkan kualitas hidup di
Desa. Sebagai strata pemerintahan terkecil, Desa memainkan peran sentral
dalam agenda pembangunan nasional dimana sebagian masyarakat Indonesia
hidup di pedesaan.
Dalam
buku induk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per
provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan seluruh Indonesia tahun 2013 yang
diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tercatat jumlah desa mencapai
72.944. Sekitar hampir setengahnya (32 ribu desa) merupakan desa yang
masuk dalam kategori membutuhkan perhatian khusus. Melalui implementasi
UU ini kita optimis pembangunan di pedesaan tidak hanya akan lebih
merata tetapi juga lebih partisipatif, sesuai dengan potensi ekonomi,
dan lebih berkeadilan.
Kehadiran
UU Desa sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan Desa
sekaligus cetak biru pembangunan di Desa merupakan catatan bersejarah
dalam agenda percepatan pembangunan nasional. UU
Desa ini juga merupakan momentum percepatan pembangunan di Desa di
seluruh wilayah Indonesia. Amanat UU Desa yang bersifat mandatory
menitikberatkan pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pengelolaan asset dan keuangan Desa, pembangunan kawasan Desa,
kewenangan Desa dan perangkat Desa. UU ini dalam Pasal 87 juga
memungkinkan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMD) untuk
mengoptimalkan potensi dan aktivitas ekonomi perdesaan.
Dengan UU Desa ini, penyelenggaran pemerintahan Desa diharapkan dapat mengelola wilayahnya secara
mandiri termasuk di dalamnya pengelolaan asset, keuangan dan pendapatan
Desa. Untuk memberi insentif bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, UU
Desa ini memberikan jaminan penghasilan dan sejumlah tunjangan bagi
Kepala Desa yang bertugas memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Beberapa tujuan pengaturan pemerintahan Desa dalam UU ini antara
lain tertuang dalam pasal 4 yakni: Membentuk Pemerintahan Desa yang
profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; memajukan perekonomian
masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Yang
menarik dalam UU No.6 tahun 2014 ini yakni bagian yang mengatur tentang
pengelolaan keuangan dan asset Desa. Pertama, pengelolaan keuangan Desa
dilakukan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Untuk
menopang penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya terkait anggaran
dan belanja Pemerintahan Desa, maka salah satu sumber pendapatan Desa
berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program yang
berbasis Desa secara merata dan berkeadilan (pasal 72 ayat 2). Selain
itu dalam UU ini juga dialokasikan minimal 10 persen masing-masing dari
hasil pajak/retribusi daerah dan dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota (pasal 72 ayat 3 dan 4). Kedua, pada pasal 76 dan 77,
Desa diberi kewenangan untuk mengelola asset yang berada di wilayahnya
dan dicatat sebagai kekayaan Desa. Secara teknis, pengelolaan keuangan
dan asset Desa akan dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah
yang sedang disiapkan saat ini.
Pengelolan
keuangan dan asset Desa dalam UU ini tentunya merupakan tantangan
tersendiri dalam pelaksaaan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Artinya pemerintahan Desa perlu mempersiapkan diri dan memodernisasi
sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya
masing-masing. Untuk terus meningkatkan kesiapan dan kemampuan perangkat
Desa, maka dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 115 baik Pemerintah
Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan Desa. Pendidikan dan penyuluhan serta
memberikan pedoman penyusunan peraturan dan perencanaan Desa secara
partisipatif. Selain itu juga, evaluasi peraturan Desa dilakukan untuk
menjamin kualitas peraturan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
Desa.
UU
Desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program pro-rakyat yang
selama ini telah dijalankan dan menjadi komitmen Presiden SBY.
Perluasan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di
tingkat masyarakat Desa diharapkan dapat segera terwujud dari
pelaksanaan UU ini. Memperluas kesejahteraan di tingkat masyarakat Desa
secara tidak langsung mempercepat distribusi pembangunan serta mendorong
pengentasan kemiskinan secara nasional. Pelaksanaan UU Desa ini diharapkan
dapat berjalan sesuai dengan target-target yang telah ditentukan dalam
rencana pembangunan jangka panjang serta berkesinambungan. Pelaksanaan
UU Desa tentunya akan membantu percepatan pembangunan Desa, mendorong
sejumlah potensi ekonomi Desa, serta memperkuat sistem ketahanan ekonomi
Desa.
Arah
pembangunan nasional kedepan dipastikan akan lebih merata dan
berkeadilan. Dalam UU Desa telah mengatur baik pengalokasikan anggaran,
pemerintahan desa, pembinaan serta pengawasannya. Dengan semakin
meningkatnya pembangunan di pedesaan akan membantu menyelesaikan
sejumlah tantangan nasional seperti pengentasan kemiskinan, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pembangunan serta secara agregat lebih
mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
0 comments:
Post a Comment