PANITIA PELAKSANA
MUSYAWARAH KESATUAN MAHASISWA MABOLU (KMMB)
PERIODE 2012-2013
Sekretariat: Jln. HEA Mokodompi,t Lrng Kawat Kampus Baru Unhalu
RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH III KMMB
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1. Nama
Kegiatan ini bernama musyawarah
III Kesatuan Mahasiswa Mabolu (yang selanjutnya disebut KMMB).
Pasal 2. Waktu
1. Musyawarah ini dilaksanakan pada hari minggu tanggal 15 April 2012
2. Musyawarah ini di laksanakan digedung faperta B7
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Tugas dan wewenang
musyawarah III KMMB adalah :
1. Menetapkan hasil-hasil sidang komisi
a.
Komisi AD/ART
b.
Komisi rekomendasi
c.
Komisi program kerja (GBHK)
2. Memilih dan menetapkan formatur KMMB
BAB III
Peserta musyawarah
III KMMB terdiri dari :
1. Peserta penuh adalah semua anggota KMMB baik anggota tetap, anggota
luar biasa dan anggota kehormatan.
2. Peserta peninjau adalah seluruh anggota KMMB yang berada di desa bolo
di luar kota Kendari ditambah dengan undangan panitia.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
Hak Peserta
1. Peserta Penuh
a.
Mengikuti musyawarah III KMMB
b.
Mempunyai hak suara dan hak
bicara/pendapat, memilih dan dipilih kecuali
2. Peserta Peninjau
a.
Mengikuti musyswarah III KMMB.
b.
Mempunyai hak bicara atas izin
pimpinan sidang.
Pasal 6
Kewajiban
Peserta
1.
Pesrta berkewajiban menjaga
jalannya musyawarah III KMMB secara aman, tertib dan terarah.
2.
Dalam mengajukan pendapat, usul
dan saran hanya dapat dilakukan melalui izin presidium sidang.
3.
Apabila pesrta musyawarah III KMMB
tidak dapat menjalankan kewajibannya, sebagaimana poin 1 dan 2 diatas maka
pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta dari forum musyawarah.
BAB V
JENIS-JENIS SIDANG
Pasal 7
Sidang Pendahuluan
1. Pembahasan agenda acara.
2. Pembahasan tatatertib musyawarah.
3. Pemilihan presidisium sidang.
Pasal 8
Sidang Pleno
1.
Sidang pleno I
a.
Pembagian komisi
1.
Komisi AD/ART
2.
Komisi program kerja
b.
Pemilihan pimpinan sidang
2.
Sidang Pleno II
a.
Sidang-sidang komisi
b.
Penetapan sidang-sidang hasil
komisi
3.
Sidang Pleno III
a.
Pengajuan kriteria calon
formatur/mide formatur,
BAB VI
Pasal 9
Stering
Komite
1. Pimpinan sidang pendahuluan sampai terpilihnya presidisium sidang
2. Membantu tugas-tugas presidium sidang terpilih jika diperlukan atas
izin pimpinan sidang
Pasal 10
Preisidium Sidang
Mengatur dan memimpin sidang-sidang selanjutnya
BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 11
Qurom
Sidang
1.
Musyawarah III KMMB dinyatakan
qurom apabila : sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2.
Apabila ayat diatas tidak
terpenuhi, makak sidang ditunda 2x10 menit selanjutnya dinyatakan qorum.
Pasal 12
Interupsi
Setiap peserta berhak mengajukan interupsi
setelah mendapat persetujuan dengan pimpinan sidang terlebih dahulu menyebutkan
jenis interupsi.
Pasal 13
Pemgambil Keputusan
1.
Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat
2.
Apabila ayat 1 tidak terpenuhi,
keputusan diambil berdsarkan sura terbanyak
Setiap
peserta berhak mengajukan interupsi setelah mendapat persetujuan dengan
pimpinan sidang terlebih
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Aturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
2. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.
0 comments:
Post a Comment