Mieno Mabolu KUNE

kasdinmabolu.blogspot.com

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, May 19, 2014

UU Desa No.6 Tahun 2014


SALINAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah . . .
- 2 -

5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
12. Pemberdayaan . . .
- 3 -

12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3 . . .
- 4 -

Pasal 3
Pengaturan Desa berasaskan:
a. rekognisi;
b. subsidiaritas;
c. keberagaman;
d. kebersamaan;
e. kegotongroyongan;
f. kekeluargaan;
g. musyawarah;
h. demokrasi;
i. kemandirian;
j. partisipasi;
k. kesetaraan;
l. pemberdayaan; dan
m. keberlanjutan.
Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan
budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional,
efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan . . .
- 5 -

f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta
mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan.
BAB II KEDUDUKAN DAN JENIS DESA
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 5
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua Jenis Desa
Pasal 6
(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
BAB III PENATAAN DESA
Pasal 7
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.
(2) Penataan . . .
- 6 -

(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan
masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan
publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan
Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
(4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa.
Pasal 8
(1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
(2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
(3) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. batas . . .
- 7 -

a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun
terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa
atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga; 2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa
atau 1.000 (seribu) kepala keluarga; 3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu)
jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga; 4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga; 5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga; 6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga; 7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga; 8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan 9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi
antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup
bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. sarana . . .
- 8 -

g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa
dan pelayanan publik; dan h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
(5) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan.
(6) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa
induk.
(7) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
(8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 9
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
Pasal 10
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 11
(1) Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.
(2) Seluruh . . .
- 9 -

(2) Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa.
(3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 13
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Pasal 14
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 15 . . .
- 10 -

Dana Rp 1 Miliar per Desa Kemungkinan Cair Juli 2014

Dana Rp 1 Miliar per Desa Kemungkinan Cair Juli 2014
Rabu, 20 Mei 2014
Kasdin Mabolu




JAKARTA – Seluruh desa di Indonesia diperkirakan sudah akan menerima kucuran dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Juli 2014 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, pencairan itu dapat terwujud karena setelah  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, dalam waktu akan diterbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) untuk penjabaran UU tersebut.
“Sebelum Juli kami harap sudah selesai. Saat ini kami sedang membahas dengan masing-masing dua orang wakil dari kementerian/lembaga terkait. Setiap kementerian/lembaga terkait sedang membahas itu sekarang. Saya harap Juli selesai,” ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Pemanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014, di Jakarta, Kamis (13/3).
Menurut Gamawan, setelah PP nantinya disahkan, maka setiap desa yang saat ini jumlahnya mencapai 72 ribu di seluruh Indonesia, akan memeroleh anggaran berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar per desa.
Pengucuran anggaran akan berbeda-beda untuk setiap desa, karena disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk dan tingkat kebutuhan hidup di desa tersebut.
“Nanti setiap desa akan mendapatkan alokasi dana yang berasal dari dua sumber. Dana transfer (dari APBN) jumlahnya Rp 59,2 triliun. Kemudian alokasi dana desa dari kabupaten. Jadi bisa-bisa setiap desa mendapatkan lebih dari Rp1 miliar setiap tahun," ujarnya.
Namun transfer dana tersebut kata Gamawan, hanya untuk desa. Sementara terkait kelurahan tidak termasuk dalam program penerima anggaran. Alasannya, karena kelurahan masuk struktur pemerintahan. Sementara desa merupakan sebuah komunitas besar dan satu kesatuan dengan masyarakat hukum adat.
“Inti dari pengucuran dana transfer ini titik beratnya pada pembangunan desa. Jadi bukan pemerintahan desa. Jangan sampai karena salah dalam pengelolaan pemerintah desa berurusan dengan aparat penegak hukum. Kita tentu akan memberi pendidikan kepada para kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya.(gir/jpnn)

Proposasl mesjid mabolu kasdin

PROPOSAL PEMBANGUNAN MASJID AL-HIDAYAH KARYATANI


MUQODDIMAH
Assalamu'alaikum Warahmutallahi Wabarakatuh
Tiada kalimat yang lebih mulia disisi Allah selain mengucapkan syukur Alhamdulillah atas segala pemberian Allah berupa kesehatan, sehingga kita masih terus senantiasa bisa mengabdi kepada-Nya, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah menyampaikan risalah-Nya, memberi nasehat dan membawa umat menuju kesempurnaan hidup lahir batin, dunia akhirat. Kita berharap termasuk umatnya yang mendapat syafa'at Beliau, nanti di Yaumul Akhir, Amin.
Diantara sekian banyak macam rangkaian bentuk ibadah kita kepada Allah, ada salah satu amalan yang membutuhkan kesadaran tinggi dan keikhlasan yang tulus yakni amal jariyah dalam hal ini adalah membangun "MASJID" karena amalan tersebut bisa dirasakan atau dinikmati oleh segenap umat Islam, pada sisi lain amal jariyah (membangun masjid) itu pahalanya / imbalannya sangat besar bahkan tiada tara yakni akan dibangunkan oleh Allah rumah di surga kelak, berdasarkan sabda RasulAllah SAW :
"Barang siapa yang membangun masjid di dunia maka Allah akan membangunkan (kepada yang membangun masjid) sebuah rumah di surga kelak" (HR. Al-Buchori).
Di samping itu, kita sebagai makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna, dituntut untuk selalu beribadah kepada Allah, sesuai dengan firman Allah :
"Aku (Allah) tidak menjadikan jin dan manusia kecuali hanya untuk mengabdi kepadaku".
Membangun masjid itu adalah bagian dari pada ibadah, di mana masjid adalah rumah Allah yang disediakan untuk manusia sebagai tempat / sarana umat Islam untuk melakukan rangkaian beribadah kepada Allah yaknik shalat, mengaji atau memperdalam ilmu-ilmu agama Islam, kegiatan sosial kemasyarakatan, syi'ar dan lain-lain, dan amal jariyah (membangun masjid) itu termasuk salah satu amalan yang akan terbawa pada saat kita sudah meninggal dunia selain 2 (dua) amalan yang lainnya yakni ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh / shaleha (berbakti pada kedua orang tua) sesuai dengan sabda Nabi :
"Ketika mati anak cucu Adam niscaya akan terputus seluruh amalannya kecuali tiga hal yakni shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh / shaleha (berbakti kepada kedua orang tua)".
Maka amalan (amal jariyah) itulah yang bisa kita harapkan pada saat kita berada di alam barzah / mati kelak, kita akan terus menerus mendapat kiriman pahala dari umat Islam yang menjalankan ibadah di dalam masjid yang kita bangun tersebut, selama masjid yang kita bangun tersebut ditempati untuk ibadah, berarti pahala kita tidak akan putus.
Demikian proposal singkat kami sampaikan kepada Bapak/Ibu/Sdr/Sdri kaum muslimin dan muslimat. Tentunya kami berharap partisipasi nyata berupa dukungan moril dan materiil, sebagai salah satu waqaf, infaq dan sodaqoh jariyah Bapak/Ibu /Sdr/sdri.
Semoga keikhlasan Bapak/Ibu/Sdr/Sdri termasuk golongan orang-orang yang sesuai dengan hadist Nabi yaitu : "orang-orang yang akan dibangunkan sebuah istana di surganya Allah, karena telah membangun rumah Allah di muka bumi ini". Amiin Yaa Rabbal'alamiin.
Billahittaufiq wal hidayah
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AL-HIDAYAH
Ketua
ttd
BP. KUSNAN
I. PENDAHULUAN
Masjid merupakan media dakwah dan syiar Islam. Karena melalui masjid pula lah umat bisa melakukan aktifitas ibadah dan syiar Islam yang lebih efektif dan efisien untuk dilaksanakan umat agar senantiasa diwarnai oleh sikap hidup yang berlandaskan kebersamaan yang Islami utamanya dalam hubungan dengan sesama manusia baik dalam rumah tangga, bermasyarakat dan berbangsa serta yang paling atama hubungan manusia dengan Allah SWT.
Manfaat masjid sangat besar dalam membentuk sikap dan pribadi yang senantiasa Taqwa, sadar, sabar, dan senantiasa beribadah dan mendekatkan diri dengan Allah SWT. Masjid juga memberikan cukup besar perananya dalam turut memberikan tata nilai berkumpul dan bersama sama insan lainya dalam kehidupan berkeluarga, bertetangga, bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta kehidupan menyeluruh bukan untuk dunia saja tapi untuk menuju kehidupan setelah mati kelak.
Seringnya Umat berkumpul dan berinteraksi dan bertemu, bersatu dalam wadah masjid demi tujuan yang sama menuju ketaqwaan pada Allah SWT, akan membentuk persatuan dikalangan umat akan semakin kuat, rasa cinta kasih sayang dengan sesama akan semakin meningkat sehinggga akan membentuk jiwa jiwa yang berakhlak mulia serta menciptakan ketentraman dan kedamaian bukan hanya untuk umat islam sendiri tapi untuk semua manusia di muka Bumi ini.

II.LATAR BELAKANG
Sebagai tempat yang sangat mulia maka masjid / Rumah Allah Swt, Seharusnya memang tidak hanya berupa sebuah bangunan, Namun lebih dari itu masjid seyogyanyalah bisa menjadi pelindung dan menjadi cirri khas ( Religius ) tempat beribadah umat Islam khususnya bagi masyarakat sekitarnya, dan bahkan masjid bisa menjadi tempat ternyaman dalam melakukan aktifitas ibadah supaya lebih khusyu’ dan syiar Islam tersebut.
Masjid Al-Hidayah karyatani telah mengalami renovasi 1 (satu) kali. Kondisi Masjid Al-Hidayah   karyatani saat ini memang sudah   baik, artinya dari rencana pembangunan awal, tahap pelaksanaan pembangunan fisik masjid baru mencapai ± 30 %, diperlukan penyempurnaan untuk mencapai penyelesaian fisik 100%.
Sehubungan hal tersebut diatas, maka Panitia Pembangunan Masjid Al-Hidayah karyatani  bermaksud terus melanjutkan pembangunannya. Sedangkan untuk mencapai kondisi ideal masjid (fisik 100%), kami Panitia Pembangunan Masjid Al-Hidayah karyatani terkendala dengan terbatasnya dana.

III. LANDASAN
Alqu'qnul Karim
Hadist Nabi
Program Takmir Masjid Al-Hidayah karyatani 

IV. NAMA KEGIATAN
RENOVASI DAN REHABILITASI MASJID AL- HIDAYAH, Karyatani Ds. Karyamulyasari Kec. Candipuro Kab. Lampung Selatan

V. JENIS KEGIATAN
RENOVASI DAN REHABILITASI MASJID
VI. RENCANA ANGGARAN BIAYA
Total biaya yang diperlukan adalah sebesar ----------------              : Rp 388.428.000,-
Biaya yang sudah terkumpul sebesar -------------------------           :Rp 65.001.500
Dana yang masih diperlukan sebesar ------------------------             : Rp 304.998.500
VII. PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat dengan harapan, partisipasi dari Bapak / ibu/ Saudara/ Saudari, sebagai salah satu waqaf, infaq dan sodaqah jariyah. Semua yang kami lakukan berdasarkan perjuangan lillahita’alaa demikian juga dengan proposal ini adalah langkah kami menjemput amal jariyah maupun shodaqoh kepada Bapak / ibu/ Saudara/ Saudari.
Akhirnya, atas partisipasi dan perhatian serta kerjasamanya kami sampaikan terima kasih yang sebesar besarnya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan balasan yang sebaik baiknya dan meridloi segala amal kita serta memudahkan segala urusan Kita Amiin ya Robbal ‘alamiiin.
Partisipasi Bpk/Ibu/Sdr/Sdri dapat disalurkan Langsung melalui Panitia pembangunan masjid Al Hidayah karyatani :
Bp Kusnan / Erwin Alamat : Karyatani Ds. Karyamulyasari Kec. Candipuro Kab. Lampung Selatan Telp : 085769500900
Bp Maryono Alamat : Karyatani Ds. Karyamulyasari Kec. Candipuro Kab. Lampung Selatan Telp : 081388682253

Anda juga bisa transfer melalui 

Bank  BRI

No Rekening :   3562 0102 0628 530

AN : Erwin

Bank Lain silahkan Hubungi  No  085769500900 atau 0819 1480 8877 (Hanya SMS)
untuk bantuan dan pertanyaan silahkan hubungi no di atas atau :
Sdr Muhammad Sholeh Alamat : Temboro Karas Magetan 
Sdr Muhammad Abdul Fatah Alamat :  Mugirejo Gg As Syadid RT 05 No 13 Samarinda Kalimantan Timur Telp : 0852 1425 4555
Sdr Nano Alamat : tanah Abang Jakarta Pusat No Telp : 0813 1542 4197

UUD desa kasdin

Pembangunan Partisipatif Melalui UU Desa
Oleh : Prof.Firmanzah.,PhD, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan
- Dibaca: 3851 kali



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet terbatas Jumat (7/3) menginstruksikan tindak lanjut UU, menerbitkan peraturan turunannya sehingga dapat segera di implementasikan. Salah satunya adalah UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yang ditandatangani Presiden SBY pada 15 Januari 2014. Dalam UU Desa ini mengatur tentang mekanisme tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk didalamnya pembangunan Desa. Pemerintahan Desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan terkecil dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI. Bagi Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan Desa yang berkualitas berpotensi mendorong kesejahteraan masayarakat Desa sekaligus meningkatkan kualitas hidup di Desa. Sebagai strata pemerintahan terkecil, Desa memainkan peran sentral dalam agenda pembangunan nasional dimana sebagian masyarakat Indonesia hidup di pedesaan.
Dalam buku induk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan seluruh Indonesia tahun 2013 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tercatat jumlah desa mencapai 72.944.  Sekitar  hampir setengahnya (32 ribu desa) merupakan desa  yang masuk dalam kategori membutuhkan perhatian khusus. Melalui implementasi UU ini kita optimis pembangunan di pedesaan tidak hanya akan lebih merata tetapi juga lebih partisipatif, sesuai dengan potensi ekonomi, dan lebih berkeadilan.
Kehadiran UU Desa sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan Desa sekaligus cetak biru pembangunan di Desa merupakan catatan bersejarah dalam agenda percepatan pembangunan nasional.  UU Desa ini juga merupakan momentum percepatan pembangunan di Desa di seluruh wilayah Indonesia. Amanat UU Desa yang bersifat mandatory menitikberatkan pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan Desa, pengelolaan asset dan keuangan Desa, pembangunan kawasan Desa, kewenangan Desa dan perangkat Desa. UU ini dalam Pasal 87 juga memungkinkan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMD) untuk mengoptimalkan potensi dan aktivitas ekonomi perdesaan.
Dengan UU Desa ini, penyelenggaran pemerintahan Desa diharapkan dapat mengelola wilayahnya  secara mandiri termasuk di dalamnya pengelolaan asset, keuangan dan pendapatan Desa. Untuk memberi insentif bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, UU Desa ini memberikan jaminan penghasilan dan sejumlah tunjangan bagi Kepala Desa yang bertugas memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Beberapa tujuan pengaturan pemerintahan Desa dalam UU ini  antara lain tertuang dalam pasal 4 yakni: Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Yang menarik dalam UU No.6 tahun 2014 ini yakni bagian yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan asset Desa. Pertama, pengelolaan keuangan  Desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Untuk menopang penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya terkait anggaran dan belanja Pemerintahan Desa, maka salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan (pasal 72 ayat 2). Selain itu dalam UU ini juga dialokasikan minimal 10 persen masing-masing dari hasil pajak/retribusi daerah dan dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota (pasal 72 ayat 3 dan 4). Kedua, pada pasal 76 dan 77, Desa diberi kewenangan untuk mengelola asset yang berada di wilayahnya dan dicatat sebagai kekayaan Desa. Secara teknis, pengelolaan keuangan dan asset Desa akan dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan saat ini.
Pengelolan keuangan dan asset Desa dalam UU ini tentunya merupakan tantangan tersendiri dalam pelaksaaan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Artinya pemerintahan Desa perlu mempersiapkan diri dan memodernisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Untuk terus meningkatkan kesiapan dan kemampuan perangkat Desa, maka dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 115 baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Pendidikan dan penyuluhan serta memberikan pedoman penyusunan peraturan dan perencanaan Desa secara partisipatif. Selain itu juga, evaluasi peraturan Desa dilakukan untuk menjamin kualitas peraturan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
UU Desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program pro-rakyat yang selama ini telah dijalankan dan menjadi komitmen Presiden SBY. Perluasan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat masyarakat Desa diharapkan dapat segera terwujud dari pelaksanaan UU ini. Memperluas kesejahteraan di tingkat masyarakat Desa secara tidak langsung mempercepat distribusi pembangunan serta mendorong pengentasan kemiskinan secara nasional.  Pelaksanaan UU Desa ini  diharapkan dapat berjalan sesuai dengan target-target yang telah ditentukan dalam rencana pembangunan jangka panjang serta berkesinambungan.  Pelaksanaan UU Desa tentunya akan membantu percepatan pembangunan Desa, mendorong sejumlah potensi ekonomi Desa, serta memperkuat sistem ketahanan ekonomi Desa.
Arah pembangunan nasional kedepan dipastikan akan lebih merata dan berkeadilan. Dalam UU Desa telah mengatur baik pengalokasikan anggaran, pemerintahan desa, pembinaan serta pengawasannya. Dengan semakin meningkatnya pembangunan di pedesaan akan membantu menyelesaikan sejumlah tantangan nasional seperti pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pembangunan serta secara agregat lebih mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Proposal Bola Voli Kasdin 01

contoh proposal bantuan donatur pembentukan lapangan bolavoli


KARANG TARUNA SAMBIREJO
PERSATUAN BOLA VOLI SAMBIREJO (PERVOSA)
ALAMAT: Sambirejo, sidorejo, ponjong , gunungkidul, Yogyakarta

Nomor :02/KTS/2011                                                             Sambirejo, Desember 2011
Lampiran : 1 ( satu ) berkas                                                     Kepada
Hal : Permohonan Bantuan Dana                                                                   Yth. Bapak kepala                                                                                                                                       Bagian Kesra                                                                                                                                       Desa Sidorejo                                                                                                                                      Di Sidorejo
            Dengan Hormat,
             Bahwa dalam rangka menunjang kegiatan Olah Raga dan untuk menyalurkan bakat para generasi muda - mudi, khususnya olah raga Bola voli di Dusun Sambirejo Desa Sidorejo, kami dan rekan-rekan generasi Muda merencanakan kegiatan pembuatan Lapang Bola voli yang berlokasi di RT 02 RW 05 Dusun Sambirejo Desa Sidorejo. Sehubungan dengan terbatasnya swadaya rekan-rekan generasi muda dan masyarakat yang hanya mencapai Rp. 595.000,- (lima ratus simbilan puluh lima ribu rupiah), sedangkan kebutuhan untuk kegiatan tersebut kami memerlukan biaya sebesar Rp.1.275.000,- (Satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai Rencana Anggaran Biaya terlampir, maka untuk menutupi kekurangan yang kami butuhkan dengan ini dibuat proposal pengajuan bantuan dana dari Pemerintah Desa Sidorejo Kabupaten Gunungkidul melalui Bapak Kesra Desa Sidorejo, Demikian proposal pengajuan bantuan dana ini kami sampaikan, sudilah kiranya Bapak untuk dapat memperhatikan serta kami sampaikan banyak terima kasih.
            Ketua                                     Mengetahui                                        Sekretaris
                                                           
    ( Tri Haryanto )                          Kepala Dusun Sambirejo                        (Yoka Anisa P. )

                                                             ( Aris Nuryanto)
KARANG TARUNA SAMBIREJO
PERSATUAN BOLA VOLI SAMBIREJO (PERVOSA)
ALAMAT: Sambirejo, sidorejo, ponjong , gunungkidul, Yogyakarta



A. PENDAHULUAN
            Pembangunan yang salah satunya dibidang olah raga merupakan suatu proses yang terus menerus dan berkelanjutan yang menghasilkan suatu yang bermanfaat atau suatu perubahan yang terpadu, proses tersebut akan berdampak bagi lingkungan sekitarnya seperti peningkatan prestasi dibidang olahraga.Pembangunan dibidang olah raga adalah seluruh proses kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Dusun dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek, pembangunan ini dilaksnakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat khususnya rekan-rekan generasi muda Dusun Sambirejo. Sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan yang meliputi berbagai sektor, salah satunya dibidang olah raga.Sedangkan fasilitas olah raga tersebut terasa sangat kurang, khususnya fasilitas bagi Team Bola voli Karang Taruna. Dan juga untuk pembuatan lapang Bola voli bagi ukuran masyarakat pedesaan dirasakan sangat mahal namun segi manfaatnya dapat langsung dirasakan bagi efektifitas kegiatan yang positif khususnya bagi generasi muda dan bisa menghasilkan suatu prestasi. Untuk itu ditahun 2011 ini rekan-rekan generasi muda dusun Samirejo berencana untuk melaksanakan pembuatan lapang Bola voli, demi lancar dan suksesnya kegiatan tersebut dengan ini kami mengajukan proposal dengan maksud mohon dukungan, dorongan dan bantuan baik materil maupun moril.

B. LATAR BELAKANG KEGIATAN
            Pembangunan sarana dan prasarana umum diantaranya pembuatan lapang Bola voli pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan pembuatan lapang tersebut akan ditentukan oleh berbagai hal, diantaranya keterpaduan program pembangunan, dukungan dari Pemerintah serta peran serta masyarakat dalam mensukseskan pembangunan. Oleh karena itu untuk mendukung terciptanya keterpaduan pembangunan dan pelestarian pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat Dusun Sambirejo memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan, yang salah satunya pembangunan di bidang Olah Raga yang sumber dananya terdiri dari bantuan Pemerintah Desa dan Swadaya rekan-rekan generasi muda.

C. DASAR PEMIKIRAN

            Lapang bola voli merupakan sarana yang vital untuk kegiatan kemasyarakatan khususnya dibidang Olah Raga yang dapat menunjang kegiatanyang positif dan menghasilkan bibit olahragawan baik tingkat Desa, Kecamatan ataupun tingkat kabupaten bahkanbisa mencapai olahragawan tingkat Nasional, keberadaan lapang Bola voli bagi masyarakat sangatlah dibutuhkan apalagi di Sambirejo desa sidorejo sehubungan dengan banyaknya anak-anak muda yang berpotensi pada bidang olah raga Bola voli. Begitu juga dengan keadaan dusun sambirejo yang berantusias dalam bidang Bola voli dan tidak bisa melakukan latihan bola voli dilapangan sambirejo dikarenakan sarana prasarana yang tidat tersedia.unyu itu memerlukan dukungan yang sangat besar khususnya dukungan materil untuk memfasilitasi kegiatan mereka dibidang bidang sbola voli.

D.PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
          1. Terbatasnya anggaran dusun
          2. Swadaya masyarakat yang kurang memadai

E.MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pembuatan lapangan bola voli yaitu:
a.Untuk memberikan gambaran tentang kesiapanmasyarakat khususnya generasi muda di Dusun Sambirejo dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembuatan lapang Bola voli yang berlokasi di RT 02 RW 05 Dusun Sambirejo Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong.
b.Terciptanya kesatuan dan persatuan Generasi Muda melalui pembuatan Lapang Bola  voli.
c.Mencari bibit olah ragawan yang selama ini belum tersalurkan dan belum terpantau.


Tujuan dari pembuatan lapangan Bola voli yaitu :
a.    Pembangunan yang berkesinambungan yang sesuai dengan dinamika perkembangan Bangsa
.b.Tersedianya sarana tempat berolah raga masyarakat yang memadai khususnya lapangan bola voli.

F.RENCANA SUMBER DANA DAN PENGGUNAAN DANA
Sumber dana :
1. Donatur Generasi Muda dan Masyarakat
2.Bantuan Pemerintah Desa Sidorejo
Penggunaan Dana :
Sesuai Rencana Anggaran Biaya (terlampir)
G.SUSUNAN PANITIA
            Berdasarkan hasil musyawarah generasi muda maka terbentuklah susunan panitia pembuatan lapang lapangan Bola voli dengan susunan sebagai berikut :
Pelindung     : Kepala Dusun Sambirejo Aris Nuryanto
Ketua            : Tri Haryanto
Sekretaris      : Yoka Anisa Putri
Bendahara     : Irfan
Anggota         :      - Ari Wibowo       - Hendri           - Intan             - Wawan          - Arum
            -  Bayu                  - Purnama        - Nia Dwi        - Ardila Y.       - Tri W.
            -  Yudiono             - Feri                - Farida            - Sulis              - Garnis
            - Irfan B.M            - Ilham             -Wanto                        - Aan               - Anik
            - Hendra W.          -Dedi               - Kiki               - Triono           - Michela
            - Rofik Mustofa    - Tri hari          -Dwi                - Agus             - Yuli
H.JANGKA WAKTU/JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
- Waktu pelaksanaan kegiatan :
            Pembuatan lapangan Bola voli saat ini sedang dilaksanakan, tempat pelaksanaan pembuatan lapangan Bola voli berada di lokasi RT 02 RW 05 Dusun sambirejo.
  I.METODE/CARA PELAKSANAAN KEGIATAN
            Metode palaksanaan pembuatan lapangan Bola voli akan dikerjakan dengan gotong royong masyarakat ditambah dengan tenaga ahli yang berpengalaman sehingga akan menghasilkan sarana olah raga (lapangan Bola voli) yang benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
J. TARGET KINERJA
- Terciptanya reaktualisasi potensi di bidang olahraga khususnya Bola voli
-Terwujudnya suatu sarana prasarana olah raga yang memadai untuk menunjang kegiatan olah raga Bola voli.
K. PENUTUP
            Demikian proposal ini kami buat sebagai bahan pertimbangan bapak kami mohon kiranya untuk berkenan memberikan bantuan sehingga apa yang selama ini kami harapkan dapat sebagai mana yang direncanakan.

Ketua Karang taruna                                                               Sekretaris


TRI HARYANTO                                                                  ( Yoka Anisa P. )






KARANG TARUNA SAMBIREJO
PERSATUAN BOLA VOLI SAMBIREJO (PERVOSA)
ALAMAT: Sambirejo, sidorejo, ponjong , gunungkidul, Yogyakarta

RENCANA ANGGARAN BIAYA PEMBUATAN LAPANGAN BOLA VOLI
NO
NAMA BARANG
VOLUME
HARGA SATUAN
JUMLAH
1
TIANG NET/BESI
2 BUAH
Rp.100.000,00
Rp.200.000,00
2
PASIR
1 KOL
Rp.150.000,00
Rp.150.000,00
3
SEMEN
2 BUAH
Rp.50.000,00
Rp.100.000,00
4
JARING
2 BUAH
Rp.100.000,00
Rp.200.000,00
5
BOLA
1 BUAH
Rp.150.000,00
Rp.150.000.00
6
NET
1 BUAH
Rp.75.000,00
Rp.75.000.00
7
BATA
250 BUAH
Rp.800,00
Rp.200.000,00
8
LAIN-LAIN


Rp.200.000,00
JUMLAH
Rp.1.275.000,00
PEMASUKAN BIAYA PEMBUATAN LAPANGAN BOLA VOLI
NO
PEMASUKAN
JUMLAH
1.
IURAN KARANG TARUNA
Rp. 195.000,00
2.
MASYARAKAT( WARGA)
Rp.300.000,00
3.
DUSUN
Rp.100.000,00
JUMLAH
Rp.595.000,00
KEKURANGAN ANGGARAN
PEMASUKAN : Rp: 595.000,00
PENGELUARAN : Rp: 1.275.000,00
TOTAL KEKURANGAN: Rp:1275.000,00 – 595.000,00 = Rp:680.000,00